Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Nomor
6 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2012
Berlaku Tanggal
11 Juni 2012
Sumber
BD 2012/No.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.