Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2013
Berlaku Tanggal
17 Juli 2013
Sumber
BD 2013/No.6
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
Mengubah :
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka