Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, serta dalam upaya tertib administrasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pengelolaan;
5. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN;
6. Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan;
7. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
8. Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Tentang
Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2014
Berlaku Tanggal
11 Juli 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (207.94 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.