Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menunjang mobilitas pejabat struktural bagi peningkatan kinerja, produktifitas dan profesionalisme, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kinerja tunjangan transportasi sesuai kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Majalengka.

Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilam Berupa Tunjangan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan;
3. Jenis Tambahan Penghasilan;
4. Prosedur Pembayaran;
5. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka

Nomor
7 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2014

Berlaku Tanggal
25 Juli 2014

Sumber
BD 2014/7

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 7 TAHUN 2O14 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA

Download PDF (214.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar