Peraturan Bupati Majalengka Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 79 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 79 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014,
- Peraturan Pemerintab Nomor 44 Tabun 2020
Terdiri dari 11 pasal, 5 bab yaitu Ketentuan Umum, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, Ketentuan Penutup,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.