Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Nomor
8 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2014
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2014
Berlaku Tanggal
25 Juli 2014
Sumber
BD 2014/8

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2014

Download PDF (178.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

This website uses cookies.