Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Ahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka;
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan dengan Adaptasi Kebiasaan Barn dengan menerapkan protokol kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka

Dasar hukum Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 112Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 14 Tahun 2016

Beberapa ketentuan diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Nomor
8 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Ahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
Sumber
BD 2021/8

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Majalengka
  2. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Majalengka

Download PDF (10.91 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

This website uses cookies.