Peraturan Bupati Majalengka Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Nomor
9 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2011
Berlaku Tanggal
15 Desember 2009
Sumber
BD 2011/9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.