PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan integritas pelayanan serta peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha secara elektronik (e- government) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu menerapkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu