PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Investasi dan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain dan Ketentuan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Pengelolaan Investasi dan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majene Kabupaten Majene;