PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Piutang pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene;
bahwa piutang pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikelola secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, serta dapat memberikan nilai tambah sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Piutang pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene;