PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/kota;
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/Kota.
Perbup Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/kota;
Ditetapkan Tanggal
04 April 2017
Diundangkan Tanggal
04 April 2017
Berlaku Tanggal
04 April 2017
Sumber
BD.2017/No. 15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majene Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: