PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Opd di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, menyatakan aparat pengawasan intern pemerintah pada pemerintah daerah melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa dalam rangka perbaikan atas sistem manajemen dalam pengelolaan dan kegiatan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Majene sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, perlu dilakukan kegitan reviu laporan keuangan;