PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir Bulanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengembangkan prasarana dan sarana di Kabupaten Majene salah satunya adalah pelayanan penataan pengelolaan jasa parkir;
penataan pengelolaan jasa parkir diharapkan dapat meningkatkan keamanan, layanan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor dengan menjadi pelanggan parkir;
kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum bahwa &# retribusi di pungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Parkir Bulanan.