PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemerintah Kabupaten Majene terdapat beberapa pasal yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2013 perlu diperbaiki dan dicabut