PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene. Guna lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Hibah dan bantuan sosial, Peraturan Bupati No.17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Majen sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundangundangan.