PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perkembangan pembangunan dan aktifitas masyarakat di Kabupaten Majene, berjalan seiring dengan kebutuhan fasilitas parker di tepi jalan umum, yang pada saat ini belum memadai dan perlu ditingkatkan;
bahwa guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memperhatikan kajian teknis bidang perhubungan darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, maka dipandang perlu menetapkan lokasi sebagai tempat parker di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;