PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia;
bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;