PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
salah satu urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah Penyelenggaraan, Pembinaan dan Pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilitasi harga di Kabupaten/kota. Dalam rangka menjaga stabilitas harga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari pada bulan Ramadhan, menjelang hari besar keagamaan dan/atau saat terjadi kenaikan lonjakan harga, dilaksanakan Pasar Murah yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene. Untuk optimalisasi dan percepatan pelaksanaan program Pasar Murah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan.