PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 25 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional maka dipandang perlu melakukan perubahan nilai satuan minimum kapitalisasi dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Majene;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Majene;