PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu pedoman yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada kepala DPMPTSP, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu