Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Tetap Khusus Pengawasan pada Inspektorat Kabupatan Majene
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar perjalanan Dinas tetap khusus Pelaksanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
Dasar hukum Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 3890)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422)
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Peru bahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4)
Inspektur, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, KasijKasubagj Pejabat Fungsional/staf Inspektorat kab. Majene yang akan melaksanakan tugas pengawasan harus memperoleh Surat Tugas (ST)dari Wakil Bupati/Inspektur dan Surat Perjalanan Dinas (SPD)dari Inspektur atas nama Bupati.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene
Tentang
Perjalanan Dinas Tetap Khusus Pengawasan pada Inspektorat Kabupatan Majene
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2013
Berlaku Tanggal
01 Maret 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (158.79 KB)
Lampiran I – Perbup Nomor 3 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.