PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 100);
bahwa Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki risiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya;
bahwa Penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Intervensi Penurunan Stunting terintegrasi di tingkat Kabupaten Majene;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Majene;