PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 476 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah;
bahwa dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Majene dan untuk mendapatkan data yang reliable atau dapat dipercaya sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Majene;