Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelakasanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kabupaten Majene sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011, diperlukan kepastian hukum dalam penerapannya
Dasar hukum Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4851)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tashun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangt-Undangan (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urussan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintyah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161)
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 nomor 12).
(1) Tata cara pemungutan retribusi dilakukan melalui kolektor PNS yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas dan tempat sasaran. (2) Pemungutan retribusi terhadap subjek retribusi Pegawai Negeri Sipil dipungut melalui pemotongan gaji sesuai tarif yang berlaku. (3) Tempat usaha yang telah melunasi retribusi selama 1 (satu) tahun berjalan akan diberikan Surat keterangan bebas tunggakan retribusi persampahan/kebersihan yang merupakan prasyarat dalam pengurusan administrasi badan usaha yang melalui pemerintah daerah kabupaten Majene.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.