PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Majene perlu melakukan upaya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, melayani dan profesional secara berkesinambungan melalui penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara secara objektif, transparan dan akuntabel yang didasarkan pada perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku Aparatur Sipil Negara melalui penggunaan teknologi informasi;
bahwa penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara tersebut perlu disertai dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian Tunjangan Kinerja Daerah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene;