PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 360/ 2903/SJ tentang Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat perlu diatur dengan peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga;