Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08/M.PANN/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Menegaskan Perlunya Penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas Pengaduan Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
  3. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah perlu dilakukan pengaturan secara khusus;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
43

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene

Ditetapkan Tanggal
15 November 2019

Diundangkan Tanggal
15 November 2019

Berlaku Tanggal
15 November 2019

Sumber
BD 2019 (44) : 8 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar