PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri, Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Kantor UPTD Perwakilan/mess Pemda Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 59 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat struktural, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Honorer dan Pegawai Tidak Tetap lingkup Kantor UPTD Perwakilan/Mess Pemda Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017;
Perbup Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri, Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Kantor UPTD Perwakilan/mess Pemda Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2017
Berlaku Tanggal
07 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.59
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majene Nomor 59 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: