PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 61 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, menyebutkan bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majene dan Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene, maka Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2012 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Majene perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majene Nomor 61 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.