PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene sehingga Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene, perlu dilakukan penyesuaian
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
01 April 2021
Diundangkan Tanggal
02 April 2021
Berlaku Tanggal
02 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majene Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: