PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Malaka Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Malaka Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, uang milik Pemerintah Daerah yang untuk sementara belum digunakan dapat didepositokan dan atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kwalitas pelayanan publik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan UangNegara/Daerah bahwa dalam hal terjadi kelebihan kas, bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening pada bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga.jasa giro dengan timngkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang daerah pada Bank Umum pemerintah dalam bentuk deposito berjangka