Peraturan Bupati Malaka Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malaka Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malaka Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPergawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Malaka Nomor 32 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
III. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
IV. Pendanaan;
V. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Malaka
Nomor
32 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malaka Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2020
Berlaku Tanggal
11 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.32
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.