PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Yang Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daereah, perlu diatur tata cara penganggaran, pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengenggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2014
Berlaku Tanggal
02 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Malaka Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
Download Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: