PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan BulanBhakti Gotong Royong Masyarakat XIII sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dan pelaksanaan kegiatan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 di Kabupaten Malang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2016;
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ke 44 Kabupaten Malang Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2016
Berlaku Tanggal
04 Mei 2016
Sumber
BD No 6 Seri D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: