PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan suasana Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M yang tenang, damai dan khidmat dalam pelaksanaannya, serta guna memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka toleransi kehidupan intern dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan Pemerintah dipandang perlu diadakan penertiban dan pengendalian terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ibadah dalam Bulan Suci Ramadhan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf c Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 – Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dearah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, maka Bupati mempunyai tugas dan kewajiban menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama;
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M dengan Peraturan Bupati;