Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 1
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil