PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Malang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini dan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka perlu menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Peraturan Bupati;