Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.