Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pembentukan UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan berdasarkan kebutuhan Daerah yang memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  4. Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan

Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malang

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2017

Berlaku Tanggal
12 Januari 2017

Sumber
BD No 25 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (124.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar