PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan, maka perlu mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017,
Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017,
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019,
Peraturan Daerah Kab. Malang Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Malang Nomor 1 Tahun 2021.