Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
  7. Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Peraturan Bupati ini mengatur besaran dan prioritas penggunaan Dana Desa TA 2017 dengan substansi:
(a) Besaran dana desa dan rumus perhitungannya;
(b) Penyaluran Dana Desa;
(c) prioritas penggunaan dana desa;
(d) mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa;
(e) pengelolaan dana desa;
(f) pembinaan dan pengawasan;
(g) pelaporan;
(h) partisipasi masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malang

Nomor
37 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2017

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2017

Berlaku Tanggal
03 Mei 2017

Sumber
BD No 5 seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (776.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar