Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur besaran dan prioritas penggunaan Dana Desa TA 2017 dengan substansi:
(a) Besaran dana desa dan rumus perhitungannya;
(b) Penyaluran Dana Desa;
(c) prioritas penggunaan dana desa;
(d) mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa;
(e) pengelolaan dana desa;
(f) pembinaan dan pengawasan;
(g) pelaporan;
(h) partisipasi masyarakat.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.