Peraturan Bupati Malang Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perbup Malang No 32 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malang Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Malang dan untuk mengakomodir jumlah calon Kepala Desa lebih dari 1 (satu) dalam 1 (satu) dusun, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:
- . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
- . Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa
Merubah Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 1 Seri D), sebagai berikut:
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.