Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebutuhan proses pengelolaan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
- bahwa Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Bupati ini mengatur kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten malang dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Kriteria Pegawai yang wajib Lapor LHKPN dan LHKASN;
(c) Tata Cara Dan Mekanisme Penyampaian LHKPN dan LHKASN;
(d) Teknis pengendalian dan pengawasan;
(e) Sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 43 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.