Peraturan Bupati Malang Nomor 53 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.