Peraturan Bupati Malang Nomor 53 Tahun 2013

Peraturan Bupati Malang Nomor 53 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malang

Jenis

Nomor
53 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.61 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar