Peraturan Bupati Malang Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemkab Malang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malang Nomor 65 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsideran menimbang ini, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 65 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang
- Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 Atas Penyesuaian Nomenklatur Program Prioritas Perangkat Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan penilaian indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Penetapan IKU per SKPD;
(c) pembinaan dan pengawasan IKU;
(d) formula/rumus penghitungan IKU;
(e) Penanggungjawab IKU;
(f) Sumber data IKU.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.