Peraturan Bupati Malang Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemkab Malang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malang Nomor 65 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsideran menimbang ini, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 65 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang
- Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 Atas Penyesuaian Nomenklatur Program Prioritas Perangkat Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan penilaian indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Penetapan IKU per SKPD;
(c) pembinaan dan pengawasan IKU;
(d) formula/rumus penghitungan IKU;
(e) Penanggungjawab IKU;
(f) Sumber data IKU.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Malang
Tentang
Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemkab Malang
Ditetapkan Tanggal
20 September 2017
Diundangkan Tanggal
20 September 2017
Berlaku Tanggal
20 September 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.22 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.