Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.