Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 16 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Barat Daya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik serta menjadikan Birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan professional, perlu melakukan penyesuaian dan penataan kembali terhadap kedudukan, tugas dan fungsi susunan organisasi dan tata kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Barat Daya, penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Barat Daya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
16

Tahun
2023

Tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Barat Daya

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2023

Berlaku Tanggal
28 Februari 2023

Sumber
BD. NO. 2023/16, LL MBD : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 16 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar